Melarang Demo, Habib Rizieq Ancam Penjarakan Presiden Dan Kapolri
BeritaTerkini -- Sebelumnya GNPF MUI menyerukan untuk kembali berunjuk rasa pada 2 Desember 2016. Padahal usai penetapan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, Kapolri sudah meminta tidak melakukan unjuk rasa lagi, jika memaksakan unjuk rasa, maka agendanya bukan lagi masalah Ahok namun agenda lain yang inkonstitusional. Pihak MUI juga sudah meminta agar tidak ada lagi aksi demo.
Meskipun dari pemerintah maupun MUI sudah menghimbau tidak ada lagi demo, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq menyatakan tidak ada pihak yang boleh melarang aksi demo.
Meskipun dari pemerintah maupun MUI sudah menghimbau tidak ada lagi demo, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq menyatakan tidak ada pihak yang boleh melarang aksi demo.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU nomor 9 tahun 1998, siapapun orang di Indonesia tidak boleh melarang atau menghadang unjuk rasa yang dijamin UU, Presiden sekalipun," ujar Rizieq.
Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara," ujar Rizieq.
Hal tersebut, menurut Habib Rizieq juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," sambungnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. MUI juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
Hal itu disampaikan Rizieq di kantor Bareskrim sementara di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Jakpus, Rabu (23/11/2016). Rizieq baru saja diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9, barang siapa menghalangi atau menghadang unjuk rasa damai dengan kekerasan, yang dilindungi UU itu dipidana 1 tahun penjara," ujar Rizieq.
Hal tersebut, menurut Habib Rizieq juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
"Jadi sekali lagi, aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang," sambungnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyatakan bahwa demonstrasi pada 2 Desember yang rencananya akan diawali dengan Salat Jumat di Jalan Sudirman Thamrin, dilarang. Pelarangan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. MUI juga mengimbau agar aksi demonstrasi tidak dilakukan. MUI meminta diplomasi dan musyawarah dikedepankan.
FOLLOW & SHARE yah...
^.^
Register Now (Klik Here)
Post a Comment