Curhat di FB Soal Pelayanan Klinik Hewan, Fatkhurrihman di Polisikan
BeritaTerkini -- Akibat berkeluh kesah di facebook, Fatkhurrohman, seorang pecinta kucing harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pemilik kucing bernama Boy ini berurusan dengan polisi setelah pemilik klinik hewan melaporkannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Warga Warungboto, Yogyakarta ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Layanan Eletronik (UU ITE).
Menurut Fatkhur, masalah bermula ketika dirinya mengunggah di akun facebook pribadinya pada 20 Februari 2016 yang lalu. Postingan itu berisi kekesalannya terhadap pelayanan klinik hewan Naroopet yang berada di Kalasan, Sleman dalam menangani Boy. Selain memposting kekeselannya, Fatkhur juga memposting foto dua perempuan yang merupakan pemilik dan dokter hewan di klinik Naroopet.
Dalam unggahan di akun facebooknya, Fatkhur menceritakan bahwa tanggal 18 Agustus 2015 dirinya mendatangi klinik Naroopet. Fatkhur ingin mencukurkan bulu Boy. Namun pihak klinik ternyata juga mencukur bulu mata Boy.
"Memang ada kelainan mata pada Boy. Namun semenjak dicukur bulu matanya, mata Boy justru mengalami iritasi parah. Boy pun kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi UGM," jelas Fakthur, Rabu (02/11).
Fakhtur menambahkan bahwa setelah dibawa ke RSH Soeparwi baru terungkap bahwa sebenarnya tindakan yang dilakukan pihak klinik waktu itu dianggap tidak tepat. Sebab Boy mengalami entropion yang seharusnya penanganan melalui operasi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Fakhtur pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ditemani sejumlah relawan dari Jogja Domestic Cat Lovers (JDCL) dan Animal Friends Jogja (AFJ), Fakhtur mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk mengadukan permasalahannya, Rabu (02/11).
"Pada 20 Oktober 2016, saya mendapat panggilan dari Polda DIY sebagai tersangka," kata Fatkhur yang juga relawan JDCL ini kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta menyatakan, pihaknya masih akan menunggu sekaligus memantau, sejauh mana proses hukum tersebut berjalan. Mengingat, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke kepolisian karena belum lengkap.
"Harapan kami, kejaksaan tidak gegabah melakukan penahanan terhadap Fatkhur," pinta Ikhwan.
Fatkhur dilaporkan ke Polda DIY pada 25 Februari 2016, dengan nomer laporan: LP/218/II/2016/DIY/SPKT, dan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam unggahan di akun facebooknya, Fatkhur menceritakan bahwa tanggal 18 Agustus 2015 dirinya mendatangi klinik Naroopet. Fatkhur ingin mencukurkan bulu Boy. Namun pihak klinik ternyata juga mencukur bulu mata Boy.
"Memang ada kelainan mata pada Boy. Namun semenjak dicukur bulu matanya, mata Boy justru mengalami iritasi parah. Boy pun kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hewan (RSH) Soeparwi UGM," jelas Fakthur, Rabu (02/11).
Fakhtur menambahkan bahwa setelah dibawa ke RSH Soeparwi baru terungkap bahwa sebenarnya tindakan yang dilakukan pihak klinik waktu itu dianggap tidak tepat. Sebab Boy mengalami entropion yang seharusnya penanganan melalui operasi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Fakhtur pun meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ditemani sejumlah relawan dari Jogja Domestic Cat Lovers (JDCL) dan Animal Friends Jogja (AFJ), Fakhtur mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk mengadukan permasalahannya, Rabu (02/11).
"Pada 20 Oktober 2016, saya mendapat panggilan dari Polda DIY sebagai tersangka," kata Fatkhur yang juga relawan JDCL ini kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Ikhwan Sapta Nugraha dari LBH Yogyakarta menyatakan, pihaknya masih akan menunggu sekaligus memantau, sejauh mana proses hukum tersebut berjalan. Mengingat, berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke kepolisian karena belum lengkap.
"Harapan kami, kejaksaan tidak gegabah melakukan penahanan terhadap Fatkhur," pinta Ikhwan.
Fatkhur dilaporkan ke Polda DIY pada 25 Februari 2016, dengan nomer laporan: LP/218/II/2016/DIY/SPKT, dan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
FOLLOW & SHARE yah...
***
Register Now (Klik Here)
Post a Comment