Buni Yani di Tetapkan Sebagai Tersangka, Begini Reaksi Ahok
BeritaTerkini -- Sebelumnya, calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penistaan agama. Kasus ini terkait dengan video saat dirinya berpidato di Pulau Parmuka, Kepulauan Seribu.
Video ini kemudian dipotong dan diposting kembali oleh Buni Yani di halaman akun Facebook miliknya. Ada kesalahan transkrip dan Buni Yani mengakui hal ini. Kini Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka, lantas bagaimana reaksi Ahok menanggapi hal ini?
Saat diwawancarai awak media, gubernur nonaktif itu menolak memberikan komentar. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala menandakan tidak ingin ikut campur.
"Tanya sama aparat, saya tidak tahu," katanya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil rekonstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Saat diwawancarai awak media, gubernur nonaktif itu menolak memberikan komentar. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala menandakan tidak ingin ikut campur.
"Tanya sama aparat, saya tidak tahu," katanya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dengan hasil rekonstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
FOLLOW & SHARE yah...
^.^
Register Now (Klik Here)
Post a Comment